Syarat & Ketentuan Penggunaan Layanan Platform Jalanin

Ketentuan Layanan (Terms of Service)

Terakhir Diperbarui: 23 Agustus 2026 • Harap membaca ketentuan ini secara seksama sebelum menggunakan aplikasi Jalanin.

PERINGATAN WAJIB KESELAMATAN BERKENDARA (UU No. 22 Tahun 2009)

Berdasarkan Pasal 106 ayat (1) dan (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap pengemudi wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi:

  • Dilarang keras menyentuh, mengetik, atau mengoperasikan ponsel saat kendaraan sedang bergerak.
  • Ponsel wajib diletakkan pada dudukan khusus (*phone mount/holder*) sebelum Anda memulai perjalanan.
  • Gunakan fitur peringatan suara otomatis (*Hands-Free Audio Alert*) atau serahkan pengoperasian aplikasi kepada penumpang.
  • Keselamatan jiwa dan kepatuhan pada rambu lalu lintas selalu menjadi prioritas utama mutlak di atas penggunaan aplikasi ini.

1. Pengenalan & Sifat Layanan

Jalanin adalah inisiatif platform teknologi berbasis gotong royong masyarakat (*crowdsourcing*) yang bertujuan untuk memetakan kondisi jalan raya (lubang, aspal rusak, amblas, dan progres perbaikan) secara transparan di wilayah Republik Indonesia.

Dengan mengakses, mendaftar, atau menggunakan fitur-fitur Jalanin (termasuk Mode Drive, Buletin Warga, Peta Publik, dan Papan Peringkat), Anda menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk terikat oleh Syarat dan Ketentuan ini.

2. Batasan Tanggung Jawab (Limitation of Liability & Disclaimer)

2.1 Bukan Kanal Layanan Darurat Resmi: Jalanin bukan merupakan layanan darurat panggilan 112, kepolisian, atau layanan medis ambulans. Jika Anda mengalami atau menyaksikan kecelakaan kritis yang membutuhkan pertolongan segera, hubungi otoritas darurat resmi setempat.

2.2 Keakuratan Data Lapangan: Kondisi permukaan jalan raya dapat berubah sewaktu-waktu akibat cuaca, perbaikan mendadak, atau kerusakan baru. Jalanin dan para kontributor menyajikan data berdasarkan asas *as-is* (sebagaimana adanya) tanpa jaminan mutlak atas kelayakan fisik jalan.

2.3 Pelepasan Tanggung Jawab Kerusakan: Pengembang platform, relawan, dan komunitas Jalanin tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerusakan kendaraan, cedera fisik, kerugian finansial, keterlambatan perjalanan, atau tilang lalu lintas yang timbul akibat kelalaian pengemudi dalam mengendalikan kendaraannya.

3. Konten Buatan Pengguna & Etika Pelaporan (UGC Rules)

Saat mengunggah foto, deskripsi, letak pin lokasi, bukti perbaikan, atau komentar di Buletin Jalanin, Anda tunduk pada ketentuan UU No. 1 Tahun 2024 jo. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE):

  • Kebenaran Informasi: Pengguna dilarang mengunggah laporan palsu (hoaks), foto rekayasa, atau titik fiktif untuk tujuan manipulasi poin (XP) atau merugikan pihak tertentu.
  • Larangan Konten Terlarang: Dilarang memuat materi pornografi, ujaran kebencian (SARA), kekerasan, ancaman, fitnah, atau materi yang melanggar norma hukum Indonesia.
  • Perlindungan Privasi Orang Lain: Hindari mengunggah dokumen pribadi, wajah orang secara close-up tanpa izin, atau nomor kontak pribadi orang lain dalam deskripsi publik.
  • Hak Moderasi & Takedown: Pengelola platform berhak memoderasi, menolak publikasi, menyunting tagar, atau menghapus postingan yang terbukti melanggar hukum atau aturan komunitas tanpa pemberitahuan sebelumnya.

4. Hak Kekayaan Intelektual & Lisensi Konten

4.1 Lisensi Konten Terbuka untuk Publik: Seluruh laporan titik kerusakan jalan dan bukti foto yang Anda serahkan ke platform dialokasikan di bawah lisensi terbuka untuk tujuan keselamatan publik dan bahan kajian perbaikan infrastruktur oleh instansi dinas terkait.

4.2 Data Peta Dasar: Data peta dasar disediakan oleh komunitas OpenStreetMap di bawah lisensi Open Database License (ODbL).

4.3 Konten Kurasi Media Sosial: Fitur kurasi video media sosial dioperasikan secara resmi menggunakan antarmuka oEmbed dengan mencantumkan nama pembuat konten dan tautan asli pemilik hak cipta.

5. Gamifikasi & Poin Partisipasi Komunitas (XP)

Poin pengalaman (XP), lencana, dan peringkat pada *Road Heroes Leaderboard* adalah sistem apresiasi moral partisipasi warga dan tidak memiliki nilai mata uang tunai yang dapat ditukarkan secara langsung, kecuali terdapat program kemitraan resmi yang diumumkan secara transparan di kemudian hari. Segala bentuk kecurangan atau *botting* koordinat sensor akan mengakibatkan pembekuan akun.

6. Hukum yang Berlaku & Penyelesaian Sengketa

Syarat dan Ketentuan ini diatur dan ditafsirkan sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Segala perselisihan yang timbul akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat terlebih dahulu sebelum menempuh jalur hukum di pengadilan negeri terkait.

7. Perubahan Ketentuan & Kontak Bantuan

Kami dapat memperbarui Syarat dan Ketentuan ini secara berkala untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan regulasi pemerintah. Penggunaan berkelanjutan setelah pembaruan menandakan persetujuan Anda atas ketentuan yang baru.

Bantuan Hukum & Administrasi Jalanin

Email: legal@jalan.my.id

Hubungi Kami ➔

© 2026 Jalanin Platform. Seluruh hak cipta dilindungi.